Home Hukuman Disiplin Artikel
Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
[ 3 Dari 6 Dianggap Bermanfaat ]
Kirimkan tiket dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin.